Correct Article 4
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Current Text
(1) LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan tiap tahun selambat- lambatnya tanggal 30 September setelah tahun pajak berakhir.
(2) Lp2P dibuat dalam dua rangkap, lembar kedua wajib disimpan oleh wajib LP2P dan lembar pertama disampaikan kepada :
a. PRESIDEN, sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf f;
b. Menteri, Jaksa Agung, Gubernur Bank INDONESIA, Pimpinan Kesekretariatan Jenderal pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pengawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pegawai bank milik Negara yang dibawahinya;
c. Panglima ABRI dan para Kepala Staf Angkatan/Kapolri, sepanjang mengenai LP2P anggota ABRI selain mereka yang berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini wajib menyampaikan LP2P mereka kepada PRESIDEN dan Menteri serta pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang penentuan pangkat dan jabatan serta tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut oleh Panglima ABRI;
d. Menteri Tehnis yang bersangkutan, sepanjang mengenai LP2P Direktur Utama, para Direktur, dan pegawai lainnya di lingkungan BUMN;
e. Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai LP2P Pegawai Negeri Sipil golongan III/a yang diperbantukan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil golongan III/a pada Pemerintah Daerah, Anggota ABRI yang setingkat yang dikaryakan pada Pemerintah Daerah, Camat, Lurah, dan pegawai lainnya yang setingkat di lingkungan BUMD dan bank milik Daerah.
Your Correction
