Article 1
(1) Latihan Pra Jabatan terdiri dari:
a. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum;
b. Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus.
(2) Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum wajib diikuti oleh setiap calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak tanggal 1 April 1981,
(3) Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus wajib diikuti oleh calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tertentu yang untuk melaksanakan tugasnya memerlukan pengetahuan dan atau ketrampilan secara khusus