Correct Article 7
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk melakukan Latihan Pra Jabatan dibebankan pada anggaran masing-masing Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan.
Your Correction
