Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum diselenggarakan oleh Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Dep artemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota Administratif di lingkungannya masing- masing.
Your Correction