Correct Article 5
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN
Current Text
Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum diselenggarakan oleh Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Dep artemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota Administratif di lingkungannya masing- masing.
Your Correction
