Article 1
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam tugasnya dibantu oleh organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf sesuai yang diperlukan.