Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. mengumpulkan, menyusun dan mempersiapkan semua bahan yang diperlukan untuk telaahan PRESIDEN dalam mengambil keputusan dan MENETAPKAN kebijakan pemerintahan, maupun dalam mengendalikan pelaksanaannya; b. menyelenggarakan hubungan timbal balik PRESIDEN dengan pejabat pemerintahan, badan-badan negara, lembaga kenegaraan lainnya yang diperlukan dan hubungan keluar dengan masyarakat luas, termasuk mendampingi dan membuat dokumentasi setiap pembicaraan atau perundingan yang dilakukan; c. menjalankan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Your Correction