Correct Article 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. mengumpulkan, menyusun dan mempersiapkan semua bahan yang diperlukan untuk telaahan PRESIDEN dalam mengambil keputusan dan MENETAPKAN kebijakan pemerintahan, maupun dalam mengendalikan pelaksanaannya;
b. menyelenggarakan hubungan timbal balik PRESIDEN dengan pejabat pemerintahan, badan-badan negara, lembaga kenegaraan lainnya yang diperlukan dan hubungan keluar dengan masyarakat luas, termasuk mendampingi dan membuat dokumentasi setiap pembicaraan atau perundingan yang dilakukan;
c. menjalankan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Your Correction
