Article 1
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil PRESIDEN dapat diangkat Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil PRESIDEN.
Pasal 2…
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2002
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.