Correct Article 3
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka perwujudan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Staf Khusus Wakil PRESIDEN wajib selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Your Correction
