Correct Article 1
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil PRESIDEN dapat diangkat Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil PRESIDEN.
Pasal 2…
Your Correction
