Article 1
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugasnya selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah untuk Koordinasi Bidang Informasi dan Komunikasi Negara-negara Non Blok, selanutnya disingkat Ketua Dewan Antar Pemerintah, kepada Menteri Penerangan diperbantukan sebuah tim yang bertugas menyelenggarakan sekretariat nasional Dewan Antar Pemerintah, yang selanjutnya disebut Sekretariat Nasional.