Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK KOORDINASI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI NEGARA-NEGARA NON BLOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Nasional menyelenggarkan fungsi : 1) mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan di bidang informasikan dan komunikasi negara-negara non blok; 2) mengamati dan mencatat serta mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan Dewan Antar Pemerintah; 3) mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi, Negara- negara Anggota Gerakan Non Blok, Perserikatan Bangsa-bangsa dan organisasi profesi yang relevan yang dianggap perlu atas nama dan sesuai petunjuk Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah, yang dituangkan dalam bentuk penugasan tertulis.
Your Correction