Correct Article 1
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK KOORDINASI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI NEGARA-NEGARA NON BLOK
Current Text
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugasnya selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah untuk Koordinasi Bidang Informasi dan Komunikasi Negara-negara Non Blok, selanutnya disingkat Ketua Dewan Antar Pemerintah, kepada Menteri Penerangan diperbantukan sebuah tim yang bertugas menyelenggarakan sekretariat nasional Dewan Antar Pemerintah, yang selanjutnya disebut Sekretariat Nasional.
Your Correction
