Correct Article 7
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK KOORDINASI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI NEGARA-NEGARA NON BLOK
Current Text
(1) Untuk dapat memberikan pertimbangan nasehat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah, kepada Menteri Penerangan diperbantukan sebuah tim penasehat;
(2) Tim penasehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang selanjutnya dimaksud Tim Penasehat, beranggotakan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur pers, dan unsur masyarakat;
(3) Tim penasehat bersidang menurut kebutuhan paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu tahun;
(4) Dalam melaksanakan tugas, Tim Penasehat di koordinasikan oleh pimpinan Sekretariat Nasional.
Your Correction
