Article 1
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi.
(2) Bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdiri dari bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer.
(3) Perincian lebih lanjut tentang bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah mendengar pertimbangan Menteri Perindustrian.