Correct Article 4
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini, Perusahaan Umum Dahana wajib menyusun program tahunan yang meliputi :
a. Perkiraan kebutuhan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan;
b. Kebutuhan bahan baku untuk industri bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan serta lain- lain industri yang menggunakan bahan peledak;
c. Rencana distribusinya.
(2) Program tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah dimintakan pertimbangan dari Menteri Keuangan sepanjang menyangkut bidang keuangan.
Your Correction
