Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini, Perusahaan Umum Dahana wajib menyusun program tahunan yang meliputi : a. Perkiraan kebutuhan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan; b. Kebutuhan bahan baku untuk industri bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan serta lain- lain industri yang menggunakan bahan peledak; c. Rencana distribusinya. (2) Program tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah dimintakan pertimbangan dari Menteri Keuangan sepanjang menyangkut bidang keuangan.
Your Correction