Correct Article 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Current Text
Dalam rangka upaya nasional untuk berswasembada dan menjamin kelangsungan pengadaan serta penyediaan bahan peledak guna mensukseskan pelaksanaan pembangunan nasional, menugaskan kepada Perusahaan Umum Dahana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1973 untuk bertindak sebagai bahan tunggal untuk pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak tersebut untuk seluruh wilayah INDONESIA.
Your Correction
