Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputus an PRESIDEN ini, meliputi : a. Pengadaan bahan baku; b. Memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan; c. Melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan yang tidak dapat dibuat oleh Perusahaan Umum Dahana; d. Melakukan dan mengatur distribusi serta penjual an bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan.
Your Correction