Article 1
(1) Tanah dan bangunan Keraton Kasunanan Surakarta berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya adalah milik Kasunanan Surakarta yang perlu dilestarikan sebagai peninggalan budaya bangsa.
(2) Termasuk dalam pengertian kelengkapan Keraton adalah Mesjid Agung dan Alun- alun Keraton.