Correct Article 5
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang STATUS DAN PENGELOLAAN KERATON KESULTANAN SURAKARTA
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan untuk keperluan pariwisata dapat ditetapkan antara lain pungutan sebagai pemasukan dana yang sematamata digunakan bagi pemeliharaan keraton.
(2) Besarnya pungutan, tata cara pemungutan, pengelolaan, dan penggunaan dana hasil pungutan, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan.
(3) Pengelolaan dan hasil pungutan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pariwisata.
Your Correction
