Correct Article 3
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang STATUS DAN PENGELOLAAN KERATON KESULTANAN SURAKARTA
Current Text
(1) .Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dalam rangka pariwisata dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi bersamasama Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan.
(2) Direktur Jenderal Pariwisata secara berkala melaporkan rencana kerja dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Your Correction
