Article 1
Membentuk Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan Pemisahan yang Tegas Antar Fungsi-fungsi Yudikatif dari Eksekutif selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Tim Kerja Terpadu.