Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSAWARAN RAKYAT RI NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN YANG TEGAS ANTAR FUNGSI-FUNGSI YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Tim Kerja Terpadu diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction