Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSAWARAN RAKYAT RI NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN YANG TEGAS ANTAR FUNGSI-FUNGSI YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Kerja Terpadu dibebankan pada anggaran Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction