Correct Article 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSAWARAN RAKYAT RI NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN YANG TEGAS ANTAR FUNGSI-FUNGSI YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif menurut Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara;
b. identifikasi konvensi internasional tentang "independence of yudiciary";
c. pelaksanaan elaborasi studi banding;
d. identifikasi konsekuensi atau implikasi (predikasi) pemisahan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentang penegakan hukum/implementasi hukum INDONESIA;
e. pelaksanaan konsultasi dengan badan-badan Pemerintah dan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara berkenaan dengan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
f. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Your Correction
