Article 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Bunaken Tahun 2009, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut sebagai Panitia Nasional Sail Bunaken 2009.
(2) Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.