Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 kepada PRESIDEN. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
Your Correction