Correct Article 6
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional Sail Bunaken 2009, dibentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Penyelenggara Sail Bunaken 2009 adalah sebagai berikut:
Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
Anggota : 1. Walikota Manado;
2. Walikota Bitung;
3. Wakil dari departemen/lembaga terkait dan pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Sail Bunaken 2009.
Your Correction
