Article 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAKPN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang alokasi di Tarutung dan Ambon.
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1999
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.