Correct Article 5
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Current Text
Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
