Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAKPN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction