Correct Article 7
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan Negeri di Tarutung diintegrasikan ke dalam STAKPN di Tarutung dan Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan Negeri di Ambon diintegrasikan ke dalam STAKPN di Ambon.
Pasal 8 …
Your Correction
