Article 1
(1) Sekretariat Militer adalah bagian dari lembaga kepresidenan yang selanjutnya disebut Sekretariat Militer PRESIDEN.
(2) Sekretariat Militer PRESIDEN dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer PRESIDEN, yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(3) Sekretariat Militer PRESIDEN berada dibawah pembinaan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.