Correct Article 1
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Current Text
(1) Sekretariat Militer adalah bagian dari lembaga kepresidenan yang selanjutnya disebut Sekretariat Militer PRESIDEN.
(2) Sekretariat Militer PRESIDEN dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer PRESIDEN, yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(3) Sekretariat Militer PRESIDEN berada dibawah pembinaan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction
