Correct Article 10
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Current Text
(1) Sekretaris Militer PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Militer PRESIDEN.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
Your Correction
