Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Militer PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Militer PRESIDEN. (3) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
Your Correction