Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 …