Correct Article 4
KEPPRES Nomor 130 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA, DAN JURUSITA PENGGANTI
Current Text
Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2002.
Your Correction
