Correct Article 3
KEPPRES Nomor 130 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA, DAN JURUSITA PENGGANTI
Current Text
Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
