Article 1
(1) Menteri Dalam Negeri secara fungasional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab di bidang catatan sipil adalah:
a. menyelenggarakan pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian bagi mereka yang bukan beragama Islam, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
b. melakukan penyuluhan dan pengembangan ke-giatan catatan Sipil;
c. penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan dibidang kependudukan/kewarganegaraan.