Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN besarnya biaya catatan sipil setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan. (2) Biaya catatan sipil disetorkan ke Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan catatan sipil dibebankan kepada Anggaran Departemen Dalam Negeri.
Your Correction