Correct Article 4
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan sipil.
(2) Penyelenggaraan catatan sipil dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Kepala Wilayah.
(3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam penyelenggaraan catatan sipil dapat menunjuk Camat selaku Pegawai Pencatatan Sipil di Wilayah Kecamatan.
(4) Perangkat penyelenggara catatan sipil adalah perangkat wilayah.
Your Correction
