Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan sipil. (2) Penyelenggaraan catatan sipil dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Kepala Wilayah. (3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam penyelenggaraan catatan sipil dapat menunjuk Camat selaku Pegawai Pencatatan Sipil di Wilayah Kecamatan. (4) Perangkat penyelenggara catatan sipil adalah perangkat wilayah.
Your Correction