Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas : a. MENETAPKAN perumusan kebijaksanaan di bidang catatan sipil; b. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan catatan sipil; c. melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan catatan sipil dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen yang ada kaitannya.
Your Correction