Article 1
Untuk pengembangan perbukuan secara nasional dibentuk Dewan Buku Nasional sebagai lembaga non-struktural yang membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan di bidang perbukuan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan.
KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
PEMBIAYAAN
PENUTUP