Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan yang berasal dari asosiasi diangkat untuk masa tugas 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali selama-lamanya 1 (satu) periode berikutnya. (2) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction