Correct Article 5
KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL
Current Text
(1) Anggota Dewan yang berasal dari asosiasi diangkat untuk masa tugas 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali selama-lamanya 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
