Correct Article 3
KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan strategi pengembangan :
a. industri dan distribusi buku;
b. minat dan kegemaran baca tulis masyarakat;
c. kemampuan sumberdaya manusia di bidang perbukuan;
d. pengumpulan dan pengkajian data dan informasi di bidang perbukuan;
e. kerjasama luar negeri di bidang perbukuan;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perbukuan.
Your Correction
