Correct Article 6
KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, Dewan dibantu oleh Pelaksana Harian yang terdiri atas :
a. Ketua Harian :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Wakil Ketua Harian I :
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Wakil Ketua Harian II :
Wakil dari asosiasi;
d. Sekretaris I :
Kepala Pusat Perbukuan;
e. Sekretaris II :
Wakil dari asosiasi;
f. Kelompok Kerja.
(2) Anggota Pelaksana Harian yang berasal dari asosiasi diangkat oleh Ketua Harian untuk masa tugas 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali selama-lamanya 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Kelompok kerja sebagai bagian dari Pelaksana Harian diangkat dan diberhentikan menurut keperluan oleh Ketua Harian.
(4) Kelompok kerja dibentuk untuk menyelesaikan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Harian.
Your Correction
