Article 1
(1) Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah lembaga non struktural di lingkungan Departemen Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
(2) Investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan tarnsportasi dengan penyebab yang sama.