Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 105 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction