Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 105 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi terdiri dari : a. Sub Kimte Penelitian Kecelakaan Transportasi Darat; b. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Laut; c. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Udara; (2) Masing-masing Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian dan investigasi serta menentukan faktor-faktor dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi dan upaya pencegahannya. (3) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Your Correction