Correct Article 6
KEPPRES Nomor 105 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi terdiri dari :
a. Sub Kimte Penelitian Kecelakaan Transportasi Darat;
b. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Laut;
c. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Udara;
(2) Masing-masing Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian dan investigasi serta menentukan faktor-faktor dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi dan upaya pencegahannya.
(3) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Your Correction
