Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 105 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi tugas komite Nasional Keselamatan Transportasi ditetapkan oleh Menteri perhubungan.
Your Correction