Correct Article 7
KEPPRES Nomor 105 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Kriteria kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi tugas komite Nasional Keselamatan Transportasi ditetapkan oleh Menteri perhubungan.
Your Correction
