Article 1
(1) Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Desa adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Desa untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan Desa.
(2) Desa/Kelurahan yang untuk selanjutnya disebut Desa, adalah Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.